DaerahHukum Kriminal

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu

2
×

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Swara PERJUANGAN, Rokan Hulu – Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (24/5/2026), sekira pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH, Jumat (22/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Desa Rantau Sakti kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi STrK SIK MH. Selanjutnya, Minggu (24/5/2026), Kapolsek memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara dibantu personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam.

Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Sakti, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial MM (28) warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya: 2 paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 50,88 gram dan 50,39 gram, 5 paket sedang sabu dengan total berat kotor 24,45 gram, 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 2,30 gram, 1 tas sandang warna hitam, uang tunai Rp5.099.000, 2 unit telepon genggam merek Oppo, 1 timbangan digital, 2 sendok plastik, 1 mancis, 1 kotak rokok, 1 tabung lakban warna hitam, 1 tabung warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 bilah parang. Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan mencapai 128,02 gram.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk sabu tersebut, adalah miliknya. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Penyesuaian UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 Huruf (d) KUHPidana.

Hingga saat ini, Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *