Hukum Kriminal

TKP di Losmen, 3 Pria Diciduk Sat Narkoba Tebingtinggi

5
×

TKP di Losmen, 3 Pria Diciduk Sat Narkoba Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini

Swara PERJUANGAN, Tebingtinggi – Dari penginapan Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan sabu seberat 15,45 gram dari tiga orang pria, Senin sore (25/5/2026).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial IVBS (38) warga Kabupaten Labuhanbatu, BK alias Bije (45) warga Kota Tebingtinggi, dan SR (46).

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R Sitorus SH menyebutkan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika diwilayah Jalan Delima.

Selanjutnya, sebut Kasat, dirinya memimpin langsung penyelidikan bersama beberapa personel dengan mendatangi salah satu kamar losmen.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,43 gram,” ungkap AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya persnya pada Jumat (29/5/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, kertas putih, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (SP-ARWIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *